Diarsipkan di bawah: Poligami
Dalam hal wanita, ternyata sang Da’i Kondang nggak beda perilakunya ama pelaku poligami pada umumnya. Mereka sama – sama berlindung di balik “Islam” ( islam dalam tanda petik ).
Istri pertamanya tidak ikhlas. Itu terlihat jelas dalam wawancara di televisi. Demikian pula anak-anaknya. Mereka terpaksa ikhlas. Habis mau apa lagi.
Kasihan istrinya. Memang masih banyak wanita yang merasa wajib menerima apapun perlakuan suaminya.
Adalah jauh lebih baik bila sang Da’i Kondang secara gentle mengakui bahwa beliau terpaksa kawin lagi karena tidak bisa menahan nafsu cintanya terhadap wanita lain tersebut.
Ada yang bilang bahwa istri pertama Sang Da’i Kondang sedang menerima cobaan dari Allah, jadi memang harus sabar dan ikhlas. Padahal yang disebut “cobaan” itu bukan hanya urusan kesabaran saja, tapi bisa nggak dia pakai akal-pikirannya untuk keluar dari masalahnya atau pasrah saja diiming-imingi surga versi suaminya. Ya… sabar terus sampai tua.
Keikhlasan, kesabaran, kemampuan memaafkan memang jalan menuju surga. Maka ketabrak becak pun, bila ikhlas, juga bisa masuk surga.
Ada pula yang bilang bahwa sang Da’i Kondang menikah bukan karena hawa nafsu. Wah kalau sang Da’i Kondang menikah tanpa rasa cinta, lebih kacau lagi. Disebut apa orang yang berhubungan suami-istri tanpa rasa cinta ?
Sebetulnya sang Da’i Kondang, secara samar, sudah mengakui keterbatasannya dengan menyebut kawin laginya itu sebagai “emergency exit”. Artinya dia tak mampu membendung hasrat egonya dengan melukai hati anak dan istrinya.
“Jagalah hati, jangan kau nodai,” itu senandungnya. Sayangnya justru beliau sendiri tak mampu membendung hasrat hatinya hingga perlu “emergency exit”.
Al Qur’an memang tidak secara gamblang melarang poligami, tapi dalam Al Qur’an surah An Nisaa (4) : 129 dinyatakan : “ Kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap para istrimu, walau kamu sangat ingin berbuat demikian”. Sang Da’i Kondang harusnya tahu dan mampu menghayati ayat tersebut.
Harus dibedakan antara masalah poligami dengan kasus sang Da’i Kondang . Poligami boleh-boleh saja, asal memenuhi syarat. Masalahnya sang Da’i Kondang tidak memenuhi syarat. Anak dan istrinya tidak ikhlas.
Dalam wawancara di televisi, istri pertama sang Da’i Kondang selalu berujar, “Do’akan saya, agar bisa ikhlas,…do’akan saya agar mampu menjalani hidup bersama Aa”. Itu artinya dia dalam kondisi tidak ikhlas. Istri sang Da’i Kondang tidak ikhlas. Tapi terpaksa ikhlas.
Pada umumnya wanita yang mengizinkan suaminya kawin lagi (berpoligami), memiliki ciri-ciri : 1. Tidak paham sepenuhnya ajaran Islam, khususnya tentang hak-hak seorang istri (wanita). Bahwa seorang istri juga berhak menolak poligami. 2. Wanita yang tidak mandiri. Sangat tergantung pada sosok laki-laki.
Ciri-ciri no 2 tersebut nampak jelas pada diri istri pertama sang Da’i Kondang. Ini Wajar: anak banyak dan ketergantungan financial.
Orang sering bilang,”Daripada zina, lebih baik poligami.” Pertanyaannya : Mengapa poligami dibandingkan dengan zina yang jelas-jelas salah dan dosa ? Bandingkan donk poligami dengan monogami. Ini ibarat orang tua ditanya, mengapa pukul anaknya yang nakal, dan dia menjawab: “Daripada saya bunuh !”
Pengertian adil itu apa ? Sama rata, sama rasa, sama-sama ?
Kalau itu ukurannya, maka : nggak makan satu nggak makan semua, kelaparan satu kelaparan semua, itu sudah memenuhi kreteria adil. Tapi apakah rumah tangga macam ini membahagiakan.
Para pria pelaku poligami harusnya dapat lebih secara jujur mengakui bahwa ia jatuh cinta lagi, bahwa ia mencintai dirinya sendiri, bahwa kadar cinta kepada anak dan istri pertamanya memang sudah berkurang, hingga perlu hiburan lain.Ngaku gitu aja koq nggak mau.
Janganlah mengaku-ngaku karena Allah, sunnah rasul, ingin menolong, mengangkat derajat wanita. Kalau ingin menolong, ya tolong aja. Kenapa harus dikawini. Kalau mau angkat derajat wanita, ya angkat aja. Kenapa harus dikawini.
Dan tentang rasul dan para nabi, mereka tidak dapat dijadikan ukuran. Mereka adalah orang-orang yang terjaga hati dan perbuatannya. Dan mereka hidup di zaman dengan tatanan sosial budaya yang berdeda dengan kita sekarang.
Diperbolehkannya menikah sampai empat dalam Al Qur’an bertujuan pembatasan, karena pada masa Al Qur’an di turunkan masyarakat Arab hobby menikah sebanyak-banyaknya, hingga banyak istri dan anak-anak yang terlantar, nggak keurus.
Jadi bukannya yang sudah monogami dianjurkan berpoligami. Pernikahan ideal adalah monogami. Namun bila jatuh cinta lagi dan nggak bisa tahan diri, boleh nikah lagi asal izin anak-istri, anak istri ikhlas (tidak melukai hati mereka) dan… ADIL !
Tetapi patut direnungkan QS. An Nisaa (4) : 129 , yang menyatakan: “Kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap para istrimu, walau kamu sangat ingin berbuat demikian…”
Esensi ajaran Al Qur’an adalah : Idealnya rumah tangga itu monogami, kalau nggak bisa barulah poligami. Tapi yang sekarang dipropagandakan adalah yang ideal adalah poligami, dengan dasar pemikiran tidak semua orang bisa berlaku adil, arif bijaksana kepada para istrinya. Dan tidak semua istri dapat berlaku sabar dan tabah dipoligami. Maka disimpulkan bahwa orang yang sukses berpoligami adalah orang yang mulia, yang derajatnya tinggi di mata Allah. Sedangkan monogami adalah bentuk pernikahan standart, karena dianggap semua orang juga bisa bermonogami.
Memang dalam Al Qur’an tidak disebutkan bahwa berpoligami harus izin anak-istri. Juga tidak dipermasalahkan anak-istri ikhlas atau tidak. Tapi apakah islami nikah lagi tanpa izin anak-istri? Apakah islami menikah diam-diam? Apakah islami menikah lagi sementara anak-istri tidak ikhlas? Apakah islami memaksa anak-istri harus ikhlas ? Kalau tidak keberatan, biarlah hati nurani yang menjawab.
Biasanya (menurut survey yang asal-asalan), sekitar empat atau enam tahun kemudian barulah dapat tumbuh keikhlasan di hati anak-istri pertama. Karena sudah terbiasa. Terbiasa ditinggal, terbiasa kurang diperhatikan, dsb. Namun yang sedang kita bicarakan bukan nanti kapan-kapan, tapi sekarang !
Biasanya (menurut survey asal-asalan), sebelum berpoligami (dengan nikah resmi tentunya), seorang laki-laki akan berselingkuh lebih dahulu. Akankah dia ngomong pada istrinya kalau sedang tertarik pada wanita lain? Akankah dia izin pada istrinya kalau mau pacaran sama wanita lain? Lho, yang penting-kan tidak zina. Oh, berarti pacaran diam-diam (perselingkuhan psikologis) diperbolehkan dalam Islam ? Rasanya koq tidak ya?! Tanyakan lagi pada hati nurani.
Nah, biasanya, yang sering terjadi adalah nikah sirri dulu (poligami dulu), baru ngomong. Bahkan yang amat sangat sering terjadi : Ketahuan dulu, baru sibuk cari pembenaran lewat Al Qur’an.
Ok, sementara kita sibuk memperdebatkan poligami, sudahkah kita renungkan perasaan anak-anak yang mengetahui bapaknya kawin lagi?
—Sang Kelana, Pebruari 2007—